Rukun Nikah

Rukun nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata(shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.

1. Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

2. Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 3)

Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:

1. Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)

Maksudnya adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

1) Syarat-syarat Mempelai Laki-Laki / Pria:


a. Agama Islam


b. Tidak dalam paksaan


c. Pria / laki-laki normal


d. Tidak punya empat atau lebih istri


e. Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh


f. Bukan mahram calon istri


g. Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi


h. Cakap hukum dan layak berumah tangga


i. Tidak ada halangan perkawinan

2) Syarat-syarat Mempelai Perempuan / Wanita:


a. Beragama Islam


b. Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)


c. Bukan mahram calon suami


d. Mengizinkan wali untuk menikahkannya


e. Tidak dalam masa iddah

f. Tidak sedang bersuami


g. Belum pernah li'an


h. Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah


2.
Wali

syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:

1. Laki-laki

2. Berakal

3. Beragama Islam

4. Baligh

5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

3. Saksi

Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan:


- Pria / Laki-Laki


- Berjumlah dua orang


- Sudah dewasa / baligh


- Mengerti maksud dari akad nikah


- Hadir langsung pada acara akad nikah

Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:

1. Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri

2. Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri

3. Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri

4. Salah satu pihak asli dan pihak lain wali

5. Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil

6. Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil

0 komentar:

Posting Komentar